PENYARINGAN CALON

TAHAP PENYARINGAN

Penyaringan bakal calon 29 Nov - 1 Des 2023

(1) Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan direktur yang sedang menjabat.
(2) Tahap penyaringan dilakukan melalui:
a. penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ oleh bakal calon direktur pada sidang senat terbuka; dan
b. penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon direktur oleh senat dalam sidang senat tertutup.
(3) Sidang senat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat;
b. dalam hal sidang senat terbuka belum dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat, sidang ditunda selama 30 menit;
c. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf b dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota senat, sidang dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(4) Sidang senat terbuka dapat dihadiri oleh sivitas akademika dan/atau unsur lain (sesuai kesepakatan).
(5) Apabila ketua senat berhalangan hadir atau sebagai bakal calon maka sidang pleno dipimpin oleh sekretaris senat.
(6) Apabila sekretaris senat berhalangan hadir atau sebagai bakal calon maka sidang pleno dipimpin oleh ketua komisi I.
(7) Apabila ketua komisi I berhalangan hadir atau sebagai bakal calon/calon, sidang pleno dipimpin oleh ketua komisi II.
(8) Apabila ketua komisi II berhalangan hadir atau sebagai bakal calon/calon, sidang pleno dipimpin oleh ketua komisi III.
(9) Apabila ketua komisi III berhalangan hadir atau sebagai bakal calon/calon, sidang pleno dipimpin oleh ketua komisi IV.
(10) Apabila ketua komisi IV berhalangan hadir atau sebagai bakal calon/calon, sidang pleno dipimpin oleh salah satu dengan kesepakatan anggota senat atau sesuai tata tertib senat PNJ untuk memimpin sidang pleno.
(11) Penyaringan atas bakal calon direktur dilakukan melalui pemungutan suara oleh anggota senat untuk memilih 3 (tiga) calon direktur.
(12) Tiga calon direktur terpilih adalah bakal calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak.
(13) Pemberian pertimbangan/usulan terhadap 3 (tiga) calon direktur terpilih dilakukan melalui sidang pleno senat tertutup.
 
PENYAMPAIAN PROGRAM KERJA CALON DIREKTUR
1. Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ dilakukan sebagai berikut:
a. setiap bakal calon direktur menyampaikan rencana strategis dan program kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ paling lama 15 (lima belas) menit
b. pejabat kementerian dan peserta sidang yang hadir dapat mengajukan pertanyaan kepada bakal calon direktur;
c. penyaringan calon direktur dilaksanakan oleh senat dalam sidang pleno senat tertutup.
2. Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ calon direktur di depan sidang senat terbuka yang dihadiri oleh anggota senat, dan
a. para pejabat di lingkungan PNJ terdiri dari masing-masing Sekretaris Jurusan dan Kepala Program Studi;
b. wakil dosen setiap jurusan maksimum 5 (lima) orang;
c. tenaga kependidikan setiap bagian maksimum 5 (lima) orang;
d. mahasiswa diwakili oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), masing-masing 2 (dua) orang.
3. Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ calon direktur di hadapan sidang senat terbuka yang dipimpin oleh ketua senat.
4. Urutan pemaparan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ calon direktur secara berurutan berdasarkan undian.
5. Bakal Calon direktur yang karena suatu alasan tidak menyampaikan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ, dianggap mengundurkan diri.
6. Bakal Calon direktur yang akan memaparkan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ, menunggu di ruang yang telah disediakan panitia.
7. Bakal Calon direktur yang telah selesai memaparkan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ, diperbolehkan bersama-sama ikut mendengarkan paparan calon direktur lainnya.
8. Disediakan waktu maksimal 50 (lima puluh) menit termasuk tanya jawab bagi semua calon direktur, dipimpin oleh moderator yang ditunjuk oleh panitia.
9. Setelah selesai waktu tanya jawab, ketua senat menutup sidang senat terbuka.
 
TATA TERTIB PENYARINGAN CALON DIREKTUR
(1) Penyaringan dilakukan untuk mendapatkan 3 (tiga) calon direktur dari bakal calon.
(2) Penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon direktur dilakukan dengan cara:
a. musyawarah untuk mencapai mufakat;
b. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota senat memiliki 1 (satu) hak suara;
c. 3 (tiga) calon direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
d. dalam hal belum terdapat 3 (tiga) calon direktur dengan suara terbanyak dilakukan pemungutan suara ulang;
e. pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan paling banyak 2 (dua) kali;
f. dalam hal setelah pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat jumlah perolehan suara sama, senat menyerahkan kepada Menteri untuk diputuskan;
g. anggota senat yang menjadi calon direktur pada saat pengambilan keputusan-keputusan terkait pemilihan direktur tidak diperkenankan mengikuti sidang senat;
h. anggota senat yang menjadi calon direktur, tetap memiliki hak suara (hak pilih);
i. Penetapan 3 (tiga) calon direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b dilakukan oleh senat.
(3) Pemberian hak suara dilaksanakan setelah sidang pleno dibuka.
(4) Pemberian hak suara dilaksanakan sesuai dengan urutan daftar hadir, dipanggil oleh salah satu anggota senat atau panitia.
(5) Kartu Suara Pemilih (KSP) penyaringan calon direktur akan diberikan kepada pemilih secara bergiliran.
(6) KSP penyaringan calon direktur distempel serta ditandatangani oleh ketua senat.
(7) Hak suara pemilih tidak dapat diwakilkan.
(8) Pemilih memberikan hak suaranya dengan cara mencontreng (√) KSP penyaringan calon direktur pada kolom nomor urut atau kolom nama bakal calon dan dilakukan di bilik pemilihan.
(9) KSP yang telah dicontreng dimasukkan ke dalam kotak suara transparan dengan disaksikan seluruh anggota senat dan seluruh bakal calon.
(10) KSP dinyatakan tidak sah apabila:
a. Tidak dicontreng pada kolom nama atau kolom nomor calon yang dipilih,
b. Kartu suara rusak/sobek/tidak terbaca contrengnya,
c. Mencontreng dua calon atau lebih,
d. Dicoblos atau diberi catatan lain yang tidak sesuai.
(11) Perhitungan suara dimulai setelah seluruh pemilih memberikan hak suaranya.
(12) Perhitungan KSP dari kotak suara dihitung harus sesuai dengan jumlah suara pemilih.
(13) Perhitungan suara penyaringan calon direktur dilakukan dengan cara membuka KSP disaksikan oleh seluruh anggota senat dan para bakal calon direktur terseleksi.
(14) Perhitungan suara dilakukan dengan menyebutkan dan mentabulasikan hasil suara satu-persatu di papan tulis dan dilengkapi komputerisasi serta ditayangkan di LCD.
(15) Hasil perhitungan suara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
(16) Hasil penyaringan calon direktur PNJ langsung diumumkan oleh senat.
(17) Senat membuat Berita Acara Hasil Penyaringan calon direktur ditandatangani oleh seluruh bakal calon direktur terseleksi, panitia, dan ketua senat.
(18) Senat menyampaikan 3 (tiga) calon direktur terpilih kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan dilampiri dokumen:
a. berita acara proses penyaringan;
b. daftar riwayat hidup masing-masing calon direktur; dan
c. Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ masing-masing calon direktur.

Share :


File Nama File Format Type