PENETAPAN HASIL PEMILIHAN

Penetapan hasil pemilihan 24 Februari 2024
 
(1) Hasil pemilihan direktur dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Calon Direktur PNJ ditandatangani oleh Menteri atau yang mewakili, ketua panitia, saksi-saksi, dan ketua senat.
(2) Senat melaporkan hasil pemilihan direktur kepada Menteri dan dilampirkan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ dan persyaratan lainnya.
(3) Pengajuan pengangkatan direktur kepada Menteri selambat-lambatnya dua minggu setelah pelaksanaan rapat senat pemilihan calon direktur.

Share :


File Nama File Format Type