PEMILIHAN CALON

TAHAP PEMILIHAN

Pemilihan bakal calon 15 - 26 Januari 20244

(1) Pemilihan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan direktur yang sedang menjabat.
(2) Pemilihan dilakukan dalam sidang pleno senat tertutup yang dilaksanakan oleh senat bersama Menteri.
(3) Sidang pleno senat tertutup dilakukan dengan cara:
a. dinyatakan kuorum, jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota senat;
b. jika jumlah anggota senat yang hadir tidak memenuhi kuorum sebagaimana ditentukan pada huruf (a), Sidang dihentikan sementara untuk waktu selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum;
c. calon direktur harus sudah hadir pada saat sidang pleno senat dimulai;
d. tahap pemilihan terdiri atas:
1) penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ oleh calon direktur; dan
2) penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon direktur oleh senat.
e. tahap pemilihan dihadiri oleh Menteri atau pejabat kementerian yang ditunjuk;
f. Menteri atau pejabat kementerian yang ditunjuk dan anggota senat dapat mengajukan pertanyaan kepada calon direktur;
g. pemilihan calon direktur dilakukan dengan pemungutan suara dari anggota senat dan Menteri atau pejabat kementerian yang hadir pada saat pemilihan;
h. anggota senat yang berhalangan hadir tidak dapat memberikan hak suara dengan cara apapun;
i. calon direktur dalam kondisi yang memaksa tidak bisa hadir dan/atau tidak dapat menyampaikan Rencana Strategis dan Program Kerja untuk mewujudkan visi dan misi PNJ, maka akan kehilangan hak untuk memperoleh suara dan nama calon tetap dicantumkan dalam pemeringkatan perolehan suara dengan jumlah suara 0 (nol).
(4) Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara.
(5) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
(6) Dalam hal setelah putaran kedua 2 (dua) orang calon Direktur masih memiliki suara yang sama, hasil tersebut dilaporkan kepada Menteri untuk proses selanjutnya
(7) Hasil pemilihan calon direktur dituangkan dalam berita acara.
(8) Senat menyampaikan hasil pemilihan calon direktur kepada Menteri/kuasa Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara hasil pemilihan;
b. Daftar Riwayat Hidup calon terpilih;
c. Nilai Prestasi Kerja Calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Keputusan Kepangkatan dan Jabatan terakhir calon terpilih.

Share :


File Nama File Format Type